|
Jakarta, Kompas Izin BUP tersebut dikeluarkan karena PT KBS dinilai telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sebagai BUP. Persyaratan yang diminta antara lain kesiapan sumber daya manusia, akta pendirian usaha dibidang pelabuhan, serta memiliki sarana dan prasarana pelabuhan.
Izin BUP tersebut dikeluarkan karena PT KBS dinilai telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sebagai BUP. Persyaratan yang diminta antara lain kesiapan sumber daya manusia, akta pendirian usaha dibidang pelabuhan, serta memiliki sarana dan prasarana pelabuhan.
Penuturan Corporate Secretary PT KBS Didan Failatunis di Cilegon, Kamis (15/7), PT KBS menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin BUP dari Menteri Perhubungan stelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan telah diperolehnya izin BUP dari Menteri Perhubungan ini, ruang lingkup pelayanan KBS tidak lagi sebatas melayani keperluan internal, tetapi juga meliputi pelayanan dermaga, tambat, bongkar muat barang, pergudangan, pengisian bahan bakar, pelayanan air bersih, pelayanan distribusi barang, jasa untuk terminal peti kemas, curah cair, curah kering, roll on-roll of, hingga pelayanan jasa penundaan kapal. (CAS) Izin BUP tersebut dikeluarkan karena PT KBS dinilai telah melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan sebagai BUP. Persyaratan yang diminta antara lain kesiapan sumber daya manusia, akta pendirian usaha dibidang pelabuhan, serta memiliki sarana dan prasarana pelabuhan. Penuturan Corporate Secretary PT KBS Didan Failatunis di Cilegon, Kamis (15/7), PT KBS menjadi perusahaan pertama di Indonesia yang memperoleh izin BUP dari Menteri Perhubungan stelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Dengan telah diperolehnya izin BUP dari Menteri Perhubungan ini, ruang lingkup pelayanan KBS tidak lagi sebatas melayani keperluan internal, tetapi juga meliputi pelayanan dermaga, tambat, bongkar muat barang, pergudangan, pengisian bahan bakar, pelayanan air bersih, pelayanan distribusi barang, jasa untuk terminal peti kemas, curah cair, curah kering, roll on-roll of, hingga pelayanan jasa penundaan kapal. (CAS) |